Jumat, 10 Desember 2010

Haki - Document Transcript


  1. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) MAKSUD Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya. TUJUAN 1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI. 2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah- masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI. 3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
  2. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL MENENGAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN Jakarta, 2007
  3. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM PENDAHULUAN Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadapan Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat melaksanakan pertemuan tingkat Mentri dalam rangka menghadapi perundingan Internasional di bidang perdagangan. Menghadapi era perdagangan bebas dewasa ini, ditengah-tengah krisis multi dimensional yang sedang kita hadapi, diperlukan langkah-langkah strategis yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik antar instansi/departemen bahkan juga antar pemerintah dengan dunia usaha untuk merumuskan konsensus nasional sebagai landasan dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di forum internasional. Saya diminta untuk menyampaikan pokok bahasan mengenai : “Kebijakan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum”. Secara garis besar paparan saya mencakup : A. Kebijakan Dan Kesiapan Indonesia di Bidang Hak Kekayaan Intelektual. B. Arah Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Jasa di Bidang Hukum. Kedua permasalahan tersebut didekati dari aspek hukum dengan memperhatikan keterkaitannya dengan aspek-aspek lainnya dalam rangka meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi liberalisasi perdagangan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 2 Departemen Perindustrian
  4. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM A. KEBIJAKAN DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan- perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya. Semakin derasnya arus perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terlihat pada lampiran 1. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif. Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 3 Departemen Perindustrian
  5. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM A.1a. Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi International. Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang- undangan dimaksud mencakup : 1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta; 2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; 3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; 4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; 5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; 6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan 7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT – General Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 4 Departemen Perindustrian
  6. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu sebagai berikut : Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979); Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997); Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997); Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997); WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997); A. 1. b Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Secara institusional, pada saat ini telah ada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (semula disebut Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek) dibentuk pada thaun 1998. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, baik yang berasal dari dunia industri dan perdagangan, maupun dari institusi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Sejauh ini pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berjumlah 450 orang. Dibandingkan dengan yang ada di beberapa negara yang telah maju. Direktorat Jendral HaKI merupakan institusi yang relatif masih muda/naru. Oleh sebab itu, dapat dimaklumi seandainya dalam pelaksanaan tugasnya, masih dijumpai berbagai macam kendala. Walaupun demikian, melalui berbagai program pelatihan yang intensif telah ada beberapa staf yang memiliki Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 5 Departemen Perindustrian
  7. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM pengetahuan yang cukup memadai guna mendukung peningkatan sistem hak kekayaan intlektual sebagaimana diharapkan. Perlu pula kiranya dikemukakan bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, sejak januari 2000, pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan di Kantor-kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, Kantor-kantor Wilayah akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktorat Jenderal HaKI untuk diproses ebih lanjut. Di samping itu, pada saat ini, dengan bantuan World Bank sedang dilaksanakan penyempurnaan sistem otomasi di Direktorat Jenderal HaKI yang diharapkan dapat lebih menunjang proses administrasi dimaksud. Tidak sebagaimana bidang kekayaan intelektual lain yang administrasinya dikelola oleh Direktorat Jenderal HaKI, bidang varietas tanaman ditangani oleh Departemen Pertanian. A.1.C Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Sebagaimana telah dikemukakan diatas, keterlibatan berbagai pihak secara terkoordinasi dan intensif sangat diperlukan untuk menjamin terlaksananya sistem hak kekayaan intelektual yang diharapkan. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual. A.1.d. Peningkatan Kesadaran Masyarakat Secara bertahap dan berkesinambungan telah diupayakan sosialisasi mengenai peran hak kekayaan intelektual di berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari seperti : kegiatan perindustrian dan perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dan sebagainya. Berbagai lapisan masyarakat pun telah dilibatkan dalam kegiatan ini. Tumbuhnya berbagai sentra hak kekayaan intelektual, klinik hak kekayaan intelektual, dan pusat hak kekayaan intelektual lain, baik yang dimotori oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 6 Departemen Perindustrian
  8. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Departemen Pendidikan Nasional, Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi, Perguruan-perguruan Tinggi dan cukup banyaknya permintaan dari masyarakat yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menunjukan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual. Di samping itu, apresiasi yang positif dari anggota masyarakat juga terlihat dalam wujud pendaftran karya-karya intelektual mereka, seperti terekam dalam jumlah pendaftaran yang sudah disinggung di atas. A.2. Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Melaksanakan Beberapa Ketentuan Dalam Persetujuan TRIPS Pada intinya semua peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual telah disusun dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan selaras dengan ketentuan minimum sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Persetujuan TRIPS. Walaupun demikian, berikut ini dikemukakan beberapa di antara ketentuan dalam Persetujuan TRIPS yang kiranya memerlukan penelahaan lebih lanjut. Hal itu pada saatnya akan disampaikan oleh pejabat yang akan kami tugasi untuk itu. A.2.a Perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang bioteknologi. Kita maklumi bersama bahwa dalam beberapa dasawarsa terakhir peranan bidang ilmu yang baru ini (bioteknologi) dalam kehidupan sehari-hari sangatlah besar. Sebagai penerapan proses biologi untuk membuat produk yang berguna bagi masyarakat (seperti : makanan dan minuman, obat-obatanm dan komposisi/bahan kimia), pemanfaatan bioteknologi secara tepat terbukti dapat meningkatkan : kesehatan masyarakat, mencegah penyebarluasan penyakit dan hama, efisiensi dan kualitas produk hasil pertanian, mutu hasil industri, dan kualitas lingkungan hidup melalui produksi gas dan limbah industri yang diinginkan. Walaupun demikian, tidak sedikit pula pendapat dan hasil pengamatan yang menyangsikan atau bakan kurang mendukung upaya pengembangan lebih lanjut dari teknologi baru tersebut yang di banyak negara justru berkembang secara pesat. Topik Utama yang selalu dan masih terus dipertanyakan (dipertentangkan) di antaranya adalah : Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 7 Departemen Perindustrian
  9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM • Jaminan keamanan produk hasil rekayasa genetik (penerapan bioteknologi) terhadap linkungan dan terhadap mereka yang mengkonsumsi/menggunakannya. • Kepatutannya terhadap moralitas agama, etika, dan kesusilaan; dan • Manfaat dan risiko penggunaannya Berbagai forum baik di tingkat nasional maupun internasional telah menelaah mengenai hal-hal tersebut. Dalam kaitan dengan hak kekayaan intelektual, dengan pertimbangan tidak sedikitnya invensi yang dapat dihasilkan oleh bidang ilmu baru ini, sewajarnya bila sistem hak kekayaan intelektual memberi perlindungan yang memadai. Article 27.3. Persetujuan TRIPS menyatakan bahwa : Members may also exlude from patentability : (a) Diagnostic, therapeutic and surgical methods for treatment of human or animal; (b) Plants and animal other than micro organism, and essentially biological processes for the production of plants or animal other than non-biological and microbiological processes. However, Members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof. The provisions of this paragraph shall be reviewed four years after the date of entry into force of the WTO Agreement. Sementara itu, UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten berbunyi : Paten tidak diberikan untuk invensi tentang : a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 8 Departemen Perindustrian
  10. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM b. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan; c. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau d. i. semua mahluk hidup, kecuali jasad renik; ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis Di samping itu, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, berdasarkan UU nomor 29 Tahun 2000 Indonesia juga melindungi invensi mengenai varietas (baru) tanaman. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelaslah bahwa bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS telah tersedia di Indonesia. Walaupun demikian, dapat dikemukakan mengenai adanya masukan dari sebagian negara anggota WTO agar ketentuan tersebut dapat lebih disempurnakan guna mendukung Ketentuan yang ditetapkan dalam Convention on Biological Diversity (CBD), yang oleh Indonesia telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi Keanekaregaman Hayati. Usulan yang diajukan adalah agar mencakup juga beberapa aspek penting sehubungan dengan akses sumber daya genetika (acces to genetic resources) dalam ketentuan pemberian paten misalnya : dengan menyebutkan asal-usul bahan/materi yang digunakan (source of origin), melampirkan bukti bahwa para peneliti sebelumnya telah memberitahukan secara memadai kepada pihak/otoritas yang berkompeten di tempat yang bersangkutan (prior informed consent), serta melengkapinya dengan kesepakatan pembagian hasil yang sepadan (benefit sharing agreement). Pendapat lain yang juga telah dimunculkan adalah untuk mengupayakan sistem perlindungan bagi traditional knowledge yang lebih memadai di luar sistem Hak kekayaan intelektual yang telah ada sekarang ini. World Intellectual Property Organization (WIPO) telah membentuk suatu Inter Governmental Committee on Intelectual Property and Genetic resources, Traditional Knowledge anf Folklore dengan tugas pokok berupaya untuk memperoleh solusi yang bijaksana mengenai Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 9 Departemen Perindustrian
  11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM permasalahan tersebut. Dalam sidangnya yang pertama pada bulan Mei 2001, Committee tersebut membahas 3 tema pokok yaitu : Access to genetic resources and benefit sharing; Protection or traditional knowledge, innovation and creativity; dan Protection of expression of folklore including handicrafts. Dalam hal ini Pemerintah berpandangan untuk mendukung upaya yang telah dirintis oleh WIPO. Sebagai salah satu realisasi dukunan Pemerintah dalam hal ini, perlu kiranya disampaikan bahwa pada tanggal 17-19 Oktober 2001 dengan bekerjasama dengan WIPO, Pemerintah akan menyelenggarakan WIPO-Asia Pacific Symposium on the Protection of Intellectual Property Rights, Traditional Kowledge and Related Issues, di Yogyakarta. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh wakil-wakil dari 26 negara di kawasan Asia Pasifik dan mengikutsertakan semua pihak yang berkompeten di dalam negri. Diharapkan dalam forum ini akan dapat disiapkan/disusun posisi negara-negara Asia Pasifik dalam menangani permasalahan tersebut. Di samping itu mengingat bidang ilmu (bioteknologi) yang relatif baru ini erat kaitannya dengan kemungkinan dihasilkannya jasad renik (micro-organisme) yang baru, perlu pula kiranya dikemukakan adanya isu yang berkembang pada akhir-akhir ini di dalam negri yang pada intinya menolak pematenan atas segala bentuk mahluk hidup. Padahal, sebagaimana dimaklumi, UU paten (pada pasal 7 huruf d) telah mengakomodasi usulan tersebut kecuali untuk invensi mengenai jasad renik. Sehubungan dengan hal ini beberapa pertimbangan yang telah dikaji dan diuraikan berikut ini dapat ditelaah lebih lanjut. a) Sistem paten bertujuan untuk merangsang perkembangan teknologi dan munculnya ide dan gagasan baru, yang sudah tentu hanya dapat terjadi karena adanya ridha dan perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kurang bijaksanalah bila hal yang berguna bagi kesejahteraan manusia, justru dihambat kemungkinan pemberian penghargaan terhadapnya. b) Mahluk hidup, pada dasarnya memang merupakan ciptaan-Nya. Walaupun demikian, atas kreativitas seseorang, maka khusus bagi jasad renik yang memenuhi kriteria paton (terutama persyaratan mengenai kebaruan, lankah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri) selayaknya dapat diberi paten. Perlu Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 10 Departemen Perindustrian
  12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM kiranya diinformasikan bahwa ketiga persyaratan utama tersebut tidak mudah dipenuhi, dan bahwa pemberian paten tersebut merupakan penghargaan yang diberikan oleh negara atas kreativitas inventor yang bersangkutan. Kreativitas tersebut tidak sekadar memilah (screen) jasad renik tertentu dari sekumpulan jasad renik, melainkan memanipulasi dan menintervensi karakteristik tertentu yang diperoleh melalui proses/kegiatan pemilahan dianggap merupakan suatu discovery dan karena itu bukan merupakan invensi yang dapat diberi paten. Beberapa manfaat yang sangat dirasakan oleh masyarakat luas dengan pendayagunaan jasad renik atau dengan berhasil dibentuknya jasad renik baru diantaranya adalah : - Jasad renik yang dapat mengkonsumsi minyak, yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah tumpahan minyak di laut; - Jasad renik yang dapat digunakan untuk menghasilkan berbagai vaksin baru; - Ragi yang digunakan untuk menghasilkan tempe pada temperatur rendah; dan sebagainya. Sejak diberlakukannya UU Paten lama (UU No. 6 tahun 1989 tentang Paten) pada tahun 1991, permohonan paten dari masyarakat Indonesia mengenai jasad renik memang masih rendah. Namun, beberapa institusi seperti Departemen Pertanian cq. Badan Litbang, Institut Pertanian Bogor, Fakultas Pertanian – Universitas Pajajaran, dan Institut Teknologi bandung memandang tetap perlu adanya perlindungan paten bagi invensi mengenai (atau yang berkaitan dengan) jasad renik. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi dihasilkannya invensi mengenai (atau yang berkaitan dengan) jasad renik mengingat bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang tersebut telah gencar dilakukan. c) Adanya kekhawatiran bahwa sistem paten dapat menyebabkan harga produk menjadi mahal. Yang jelas, melalui mekanisme pasar (termasuk kemungkinan memboikot pembeliannya, bila perlu), pengendalian mengenai masalah ini kiranya akan dapat dilakukan dengan efektif. Di samping itu, dalam UU Paten di samping adanya ketentuan tentang lisensi wajib, telah pula dicakup ketentuan mengenai dimungkinkannya ketentuan tentang lisensi wajib, telah pula dicakup ketentuan mengenai dimungkinkannya pararel impor, serta diakomodasikannya Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 11 Departemen Perindustrian
  13. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM ketentuan Bolar. Melalui ketentuan-ketentuan itu, kekhawatiran tersebut akan dapat diatasi. d) Demikian pula, adanya kekhawatiran bahwa sistem paten dapat menyebabkan beredarnya produk yang membahayakan lingkungan merupakan argumentasi yang tidak benar. Tanpa adanya sistem paten pun, harus diakui cukup banyak peredaran produk yang membahayakan lingkungan. Oleh karena itu, menurut hormat kami, pengaturan mengenai masalah lingkungan perlu diatur secara tersendiri. Kurang tepat jika hal ini harus dimuat sekaligus dalam Undang-undang Paten. Disamping itu, UU Paten telah pula mengatur ketentuan yang memungkinkan diajukannya gugatan pembatalan terhadap paten yang dipandang tidak memenuhi persyaratan tertentu. e) Sifat monopolistik sistem paten Sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual, dengan paten dimungkinkan adanya monopoli atas invensi yang merupakan miliknya. Walaupun demikian, Undang-undang Paten telah mengatur bahwa sifat ini tidak bersifat tak terbatas. Hal ini tercermin dengan adanya pengaturan mengenai jangka waktu perlindungan paten (selama 20 tahun dan tidak dapat diperpajang), lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh Pemerintah, atau pembatalannya karena tidak dipenuhinya kewajiban tertentu. f) Adanya pandangan bahwa sistem paten tidak propublik dan anti petani Melalui sistem paten, kreativitas seseorang diakui dan dihargai, dan karena itu, sepantasnya apabila kepada inventor yang bersangkutan diberikan imbalan (berupa royalti) yang sepadan atas segala jerih payah, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkannya untuk menghasilkan suatu invensi. Demikian pula, siapa pun yang akan memanfaatkan/menggunakan invensi itu sewajarnya untuk membayar sedikit lebih mahal dibandingkan dengan produk yang telah ada sebelumnya mengingat adanya kelebihan-kelebihan tertentu pada invensi tersebut. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan pihak ketiga atau siapa pun untuk menggunakan atau memanfaatkan invensi itu. Bagi pihak lain, tetap terbuka kemungkinan untuk menggunakan produk sejenis yang telah ada (sehingga perlu membayar lebih mahal). Justru sebaliknya, sistem paten membuka kemungkinan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 12 Departemen Perindustrian
  14. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM bagi siapa pun untuk meningkatkan lebih lanjut invensi tersebut, sehingga invensi yang semula perlu diproduksi dengan biaya yang cukup mahal dapat dibuat dengan cara lain yang menekan ongkos produksinya. Lebih dari itu,adanya kemungkinan diajukannya lisensi wajib atau pelaksanaan paten oleh Pemerintah dalam sistem paten, menyebabkan argumentasi itu tidak tepat, bersifat tendensius, dan menyiratkan kurang dipahaminya sistem paten secara menyeluruh. g) Akses terhadap sumber daya genetika dan pembagian keuntungan yang adil. Ketentuan mengenai akses terhadap sumber daya genetika dan kemungkinan pembagian keuntungan yang adil bagi masyarakat yang berlokasi di sekitar sumber itu, sebagaimana digariskan dalam CBD memang tidak diatur dalam Undang-undang Paten. Pertimbangan utamanya adalah karena ketentuan mengenai hal tesebut seyogyanya tidak hanya mengatur invensi terhadap sumber daya genetika yang dipatenkan, melainkan juga mengenai akses terhadap sumber daya genetika itu sendiri, penelitian dan pengembangan, serta eksplorasinya, yang dapat saja tidak terkait dengan masalah paten. Pengaturan mengenai hal ini, sapat dan perlu segera diwujudkan sebagai ketentuan lebih lanjut dari Undang-undang No. 5 Tahun1994 tentang Ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati seperti telah disinggung di atas. A.2.b. Perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis Article 22, Article 23, Article 24 dari Persetujuan TRIPS sebagaimana pada lampiran 2, mengatur mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis. Bila dalam Article 22 diatur ketentuan yang mencakup berbagai produk, dalam Article 23 diatur ketentuan spesifik mengenai perlindungan dalam bentuk indikasi geografis bagi wines and spirits. Padahal, sebagaimana dimaklumi, ada berbagai hasil alam dan produk hasil olahan yang dapat diperoleh dari berbagai negara. Demikian pula halnya dengan Indonesia. Ada beraneka ragam hasil alam dan produk hasil olahannya yang khas berasal dari Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 13 Departemen Perindustrian
  15. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Indonesia dan dapat dikategorikan masuk dalam perlindungan indikasi geografis, baik dalam bentuk hasil pertanian, hasil pemrosesan produk pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri lain. Oleh karena itu, sehubungan dengan Article 23, beberapa negara (termasuk Indonesia) telah mengajukan proposal untuk merevisi ketentuan tersebut sehingga cakupan produk yang dilindungi dapat lebih luas dan tidak hanya terbatas pada kedua produk tersebut (wines and spirits). Walaupun demikian, perlu kiranya ditelaah lebih lanjut apakah proposal ini betul-betul perlu dan berpeluang besar untuk diakomodasikan mengingat bahwa : - Article 22 telah memungkinkan masing-masing negara anggota untuk mengaturnya secara spesifik sesuai dengan kepentingan negaranya masing-masing; - Persetujuan TRIPS juga mengatur bahwa sesuatu dilindungi berdasarkan indikasi geografis di suatu negara juga perlu diakui di negara lain (TRIPS Knowledges that what is recognized as a geographical indication in one jurisdiction may be seen as a descriptive term elsewhere); - Sejauh ini belum ada petunjuk yang cukup kuat yang dapat dijadikan bukti bahwa dengan tidak dicakupnya produk- produk tertentu dalam ketentuan ini telah menimbulkan kerugian yang besar. Di Indonesia, indikasi geografis tidak diatur dalam ketentuan tersendiri (secara sui generis) melainkan telah dicakup dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sebagaimana tercantum dalam Bab VII pada Pasal 56 s.d Pasal 60. A.2.c. Registrasi multilateral bagi indikasi geografi Article 23 (4) Persetujuan TRIPS memungkinkan dilakukannya negosiasi untuk memungkinkan dilakukannya registrasi multilateral terhadap indikasi geografis bagi wines. Negara-negara yang tergabung dalam EU dan beberapa negara Eropa lainnya menginginkan disusunnya peraturan lebih lanjut (tersendiri) mengenai indikasi geografis yang diharapkan dapat merupakan hak yang bersifat eksklusif dan mencakup komunitas yang lebih luas dan tidak sekedar Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 14 Departemen Perindustrian
  16. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM diatur secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Sedangkan beberapa negara lain seperti AS, Jepang, New Zealand, dan beberapa negara Amerika Latin mengharapkan bahwa sistem regostrasi tersebut seyogyanya tidak menimbulkan kesulitan administratif dan konsekuensi hukum yang rumit, cukup merupakan sistem yang bersifat voluntary dan terutama berfungsi sebagai clearing house bagi informasi mengenai perlindungan indikasi geografis di masing-masing negara. Menurut pandangan Pemerintah, usulan kedua lebih realistis untuk didukung. A.2.d Electronic commerce Di samping bioteknologi, bidang ilmu pengetahuan lain yang berkembang secara pesat dalam beberapa tahun terakhir ini adalah teknologi digital dan teknologi di bidang telekomunikasi berbasis digital. Hal yang perlu dikaji lebih lanjut adalah sejauh mana Persetujuan TRIPS menjamin adanya perlakuan yang seimbang/sepadan 9equal treatment) antara aktifitas perdagangan yang menggunakan fasilitas internet bila dibandingkan dengan dilakukan secara konvensional. Dengan ungkapan lain, apa saja yang perlu diatur unutk menjamin bahwa electronic commerce berjalan secara wajar/baik. A.2.e. Alih teknologi Article 7 Persetujuan TRIPS memang mengatur perlu didukungnya upaya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang. Walaupun demikian, dalam pelaksanaannya, agar penerapan ketentuan ini dapat lebih efektif dipandang perlu untuk menjabarkannya secara lebih lanjut. Beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual telah mengakomodasikan ketentuan yang baik secara langsung ataupun tidak langsung mensyaratkan dilaksakanannya paten. Perlu disadari bahwa, betapapun idealnya pengaturan mengenai alih teknologi, pada akhirnya segalanya tergantung kepada kemampuan kita sendiri untuk menyempurnakan dan mengembangkan teknologi yang bersangkutan. Oleh karena itu, peran serta berbagai instansi Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 15 Departemen Perindustrian
  17. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM yang terkait untuk lebih meningkatkan efektifitas alih teknologi perlu diintensifkan. A.2.f Penanggulangan terhadap pembajakan optical disc Tingginya tingkat pembajakan optical disc tidak hanya mengkhawatirkan pihak pemegang hak cipta, melainkan juga Pemerintah. Walaupun peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yang tersedia pada saat ini relatif sudah cukup memadai mengatur mengenai hal yang berkaitan dengan pendayagunaan optical disc, koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten perlu lebih diintensifkan guna menekan tingginya produk hasil bajakan yang pada saat ini beredar di masyarakat luas. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang terprogram dengan baik bagi berbagai pihak masih perlu terus ditingkatkan. Di samping itu, langkah-langkah yang bersifat lebih konkrit perlu segera dipersiapkan dan ditindaklanjuti secara sistematis. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 16 Departemen Perindustrian